1.
Open Acces
Pelayanan informasi yang sepenuhnya merupakan arti dasar dari istilah
Open Acces. Segala sesuatu yang ada di perpustakaan dapat di layankan kepada
pengguna perpustakaan. Adanya perkembangan TIK saat ini memungkinkan seseorang
untuk mendapatkan informasi yang sebebas-bebasnya. Internet sebuah sistem
jaringan dan komunikasi yang tidak terbatas, mampu menyajikan berbagai sumber
informasi yang melimpah. Transfer ilmu melalui media internet ini sangat mutakhir
(M. Sholihin Arianto, The Keyword, hlm 264)). Bisa dilihat ketika
mengakses internet banyak informasi yang bisa didapatkan. Setiap individu
tentunya sangat menginginkan kebebasan dalam mendapatkan informasi. Hal ini
tidak bisa lepas dari perkembangan zaman modern saat ini. Masyarakat mulai
sadar akan keberadan manfaat informasi. Masyarakat mulai melek akan informasi.
Namun, di sisi lain terdapat tantangan yang perlu diperhitungkan. Adanya
istilah pembajakan intelektual memungkinkan kendala bagi masyarakt untuk memperoleh
informasi seluas-luasnya. Contoh konkrit adalah larangan tentang akses
sepenuhnya tehadap skripsi, tesis, dan disertasi. Kendala ini bisa menghambat
penyebaran informasi yang sifatnya ilmiah. Sehingga ilmu pengetahuan yang
tersedia sulit untuk sampai pada masyarakat. Dengan kata lain, pembentukan SDM
yang ingin dicapai akan terhambat juga. Hal ini mengakibatkan adanya suatu
kesenjangan ekses informasi bagi masyarakat. Namun, melihat berbagai tantangan
yang ada, Open Acces dirasa perlu untuk diterapkan. Bangsa Indonesia saat ini
mengalami ketetinggalan yang sangat jauh dengan negara-negara eropa, bahkan
dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Lalu apakah yang
membedakan?. Hanya satu, perkembangan ilmu pengetahuan yang tehambat dikalangan
masyarakat indonesia. Perlu diketahui bahwa open acces sangat dimungkinkan bagi
pembentukan masyarakat akan melek informasi.
Perpustakaan sebagai gerbangnya ilmu pengetahuan yang berlimpah ruah,
sudah seharusnya memiliki rasa kewajiban untuk memberikan akses yang
seluas-luasnya bagi pengguna. Adanya kombinasi antara TIK dan perpustakaan
semakin memperkuat posisi perpustakaan sebagai gudangnya ilmu pengetahuan.
Sebagai partner yang efektif, TIK sangat membantu bagi semua komponen di
perpustakaan. Ilmu yang tersedia di perpustakan perlu di pergunakan dengan
sebaik-baiknya demi kesadaran masyarakat akan melek informasi serta usaha untuk
mengurangi kesenjangan-kesenjangan atau diskriminasi dalam akses sumber-sumber
informasi.
2.
Copyright
Menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemenkan, mengalihwujudkan, menjual
dan istilah-istilah lainnya yang sepadan dianggap sebagai tindakan mengumumkan
atau memperbanyak (Risa Amrikasari, The Keyword, hlm 277). Pada dasarnya
setiap suatu karya ciptaan yang dihasilkan pasti tentunya tidak ingin untuk di
bajak. Fenomena tentang pembajakan intelektual di dunia informasi khusunya
perpustakaan menjadi salah satu topik yang sangat menjadi perhatian. Apa itu
hak cipta? Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undan No.19 Tahun 2002 adalah:
“Hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bagi orang awam tentunya hal ini
wajar apabila di suatu tempat kedapatan misalnya memfotocopy suatu ciptaan. Namun
perbanyakan yang dilakukan haruslah sesuai dengan batas kewajaran. Berkaitan dengan
copyright, perpustakaan sebagai pusatnya informasi memiliki peran yang sangat
besar dalam mengapresiasikan copyright ini. Pendaftaran suatu karya cipta pda
suatu perpustakaan mungkin bisa menjadi solusi untuk melindungi suatu karya
ciptaan itu sendiri. Dengan adanya perlindungan ini, maka suatu karya cipta
apabila di akses oleh seseorang maka harus ditekan kan bahwa apabila ingin
mengutipnya maka hruslah pada batas kewajaran dan harus mencamtumkan karya
tersebut, seperti judul, pengarang/penulisnya dan halaman yang di kutip.
3.
Common Creative Writing
Yang dimaksud di sini, kutipan
adalah pengambilalihan satu kalimat atau lebih dari karya tulisan lain untuk
tujuan ilustrasi atau memperkokoh argumen dalam tulisan itu sendiri. Dalam
pendapat lain kutipan diartikan sebagai pinjaman pendapat dari seorang
pengarang atau seseorang, baik berupa tulisan dalam buku, majalah, surat
kabar, atau bentuk tulisan lainnya, maupun dalam bentuk lisan. Dalam Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002 telah di sebutakan secara umum bahwa mengitup
diperbolehkan dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan
atau dicantumkan. Secara umum adalah:
1.
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta;
2.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
pengadilan;
3.
Pengambilan Ciptaan piak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian guna keperluan;
1.
Ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan: atau
2.
Pertunjukan atau pementasan yang
tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar
dari Pencipta;
4.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna
netra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
5.
Perbanyakan suatu Ciptaan selai
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan
pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
6.
Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
7.
Pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pengutipan dari buku, majalah, koran
tabloid, koran serta internet sudah diatur di dalamnya. Untuk tatacara
pengutipannya dapat dilakukan dengan 5 cara yaitu kutipan langsung, tak
langsung, catatan kaki ucapan lisan, dan kutipan dalam kutipan.
KESIMPULAN
Dari
penjabaran di atas dapat kita simpulkan bahwa masyarakat sebagai pengguna
informasi, maka sudah seharusnya bisa memposisikan dirinya sebagai konsumen
yang bisa menghargai hak cipta/copyright seseorang. Bukan hal yang sulit bagi
kita untuk menerima dan mengapresiasi suatu karya ciptaan. Kebebasan mengakses
informasi harus bisa dikendalikan, selagi mencantumkan sumber informasinya
tersebut. Pengendali terbaik adalah diri kita sendiri.
Referensi:
M. Solihin Arianto berjudul “Bercermin Pada Gerakan Open Access :
Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”. The Key Word : Perpustakaan Dimata
Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Risa Amrikasari berjudul “Fair Use, Use It Fairly”. The Key Word :
Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan
Kalijaga.
0 komentar:
Posting Komentar