Sabtu, 01 Juni 2013 | By: Unknown

Open Acces, Copyright, dan Common Creative Writing


1.      Open Acces
Pelayanan informasi yang sepenuhnya merupakan arti dasar dari istilah Open Acces. Segala sesuatu yang ada di perpustakaan dapat di layankan kepada pengguna perpustakaan. Adanya perkembangan TIK saat ini memungkinkan seseorang untuk mendapatkan informasi yang sebebas-bebasnya. Internet sebuah sistem jaringan dan komunikasi yang tidak terbatas, mampu menyajikan berbagai sumber informasi yang melimpah. Transfer ilmu melalui media internet ini sangat mutakhir (M. Sholihin Arianto, The Keyword, hlm 264)). Bisa dilihat ketika mengakses internet banyak informasi yang bisa didapatkan. Setiap individu tentunya sangat menginginkan kebebasan dalam mendapatkan informasi. Hal ini tidak bisa lepas dari perkembangan zaman modern saat ini. Masyarakat mulai sadar akan keberadan manfaat informasi. Masyarakat mulai melek akan informasi.
Namun, di sisi lain terdapat tantangan yang perlu diperhitungkan. Adanya istilah pembajakan intelektual memungkinkan kendala bagi masyarakt untuk memperoleh informasi seluas-luasnya. Contoh konkrit adalah larangan tentang akses sepenuhnya tehadap skripsi, tesis, dan disertasi. Kendala ini bisa menghambat penyebaran informasi yang sifatnya ilmiah. Sehingga ilmu pengetahuan yang tersedia sulit untuk sampai pada masyarakat. Dengan kata lain, pembentukan SDM yang ingin dicapai akan terhambat juga. Hal ini mengakibatkan adanya suatu kesenjangan ekses informasi bagi masyarakat. Namun, melihat berbagai tantangan yang ada, Open Acces dirasa perlu untuk diterapkan. Bangsa Indonesia saat ini mengalami ketetinggalan yang sangat jauh dengan negara-negara eropa, bahkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Lalu apakah yang membedakan?. Hanya satu, perkembangan ilmu pengetahuan yang tehambat dikalangan masyarakat indonesia. Perlu diketahui bahwa open acces sangat dimungkinkan bagi pembentukan masyarakat akan melek informasi.
Perpustakaan sebagai gerbangnya ilmu pengetahuan yang berlimpah ruah, sudah seharusnya memiliki rasa kewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya bagi pengguna. Adanya kombinasi antara TIK dan perpustakaan semakin memperkuat posisi perpustakaan sebagai gudangnya ilmu pengetahuan. Sebagai partner yang efektif, TIK sangat membantu bagi semua komponen di perpustakaan. Ilmu yang tersedia di perpustakan perlu di pergunakan dengan sebaik-baiknya demi kesadaran masyarakat akan melek informasi serta usaha untuk mengurangi kesenjangan-kesenjangan atau diskriminasi dalam akses sumber-sumber informasi.
2.      Copyright
Menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemenkan, mengalihwujudkan, menjual dan istilah-istilah lainnya yang sepadan dianggap sebagai tindakan mengumumkan atau memperbanyak (Risa Amrikasari, The Keyword, hlm 277). Pada dasarnya setiap suatu karya ciptaan yang dihasilkan pasti tentunya tidak ingin untuk di bajak. Fenomena tentang pembajakan intelektual di dunia informasi khusunya perpustakaan menjadi salah satu topik yang sangat menjadi perhatian. Apa itu hak cipta? Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undan No.19 Tahun 2002 adalah:
“Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
            Bagi orang awam tentunya hal ini wajar apabila di suatu tempat kedapatan misalnya memfotocopy suatu ciptaan. Namun perbanyakan yang dilakukan haruslah sesuai dengan batas kewajaran. Berkaitan dengan copyright, perpustakaan sebagai pusatnya informasi memiliki peran yang sangat besar dalam mengapresiasikan copyright ini. Pendaftaran suatu karya cipta pda suatu perpustakaan mungkin bisa menjadi solusi untuk melindungi suatu karya ciptaan itu sendiri. Dengan adanya perlindungan ini, maka suatu karya cipta apabila di akses oleh seseorang maka harus ditekan kan bahwa apabila ingin mengutipnya maka hruslah pada batas kewajaran dan harus mencamtumkan karya tersebut, seperti judul, pengarang/penulisnya dan halaman yang di kutip.
3.      Common Creative Writing
Yang dimaksud di sini, kutipan adalah pengambilalihan satu kalimat atau lebih dari karya tulisan lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argumen dalam tulisan itu sendiri. Dalam pendapat lain kutipan diartikan sebagai pinjaman pendapat dari seorang pengarang atau seseorang, baik berupa tulisan dalam buku, majalah, surat kabar, atau bentuk tulisan lainnya, maupun dalam bentuk lisan. Dalam Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2002 telah di sebutakan secara umum bahwa mengitup diperbolehkan dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan. Secara umum adalah:
1.      Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2.      Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
3.      Pengambilan Ciptaan piak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan;
1.      Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan: atau
2.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
4.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tuna netra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
5.      Perbanyakan suatu Ciptaan selai Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
6.      Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
7.      Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pengutipan dari buku, majalah, koran tabloid, koran serta internet sudah diatur di dalamnya. Untuk tatacara pengutipannya dapat dilakukan dengan 5 cara yaitu kutipan langsung, tak langsung, catatan kaki ucapan lisan, dan kutipan dalam kutipan.

KESIMPULAN
            Dari penjabaran di atas dapat kita simpulkan bahwa masyarakat sebagai pengguna informasi, maka sudah seharusnya bisa memposisikan dirinya sebagai konsumen yang bisa menghargai hak cipta/copyright seseorang. Bukan hal yang sulit bagi kita untuk menerima dan mengapresiasi suatu karya ciptaan. Kebebasan mengakses informasi harus bisa dikendalikan, selagi mencantumkan sumber informasinya tersebut. Pengendali terbaik adalah diri kita sendiri.



Referensi:
M. Solihin Arianto berjudul “Bercermin Pada Gerakan Open Access : Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Risa Amrikasari berjudul “Fair Use, Use It Fairly”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.